
GORONTALO-NN– Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo melalui aplikasi MiChat.
Dikutip dari tribratanews, kasus ini diungkap Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Keberhasilab polisi mengungkap dugaan peedagangan orang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kronologis pengungkapan dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombespol Nur Santiko, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.
Selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.
Diterangkan juga oleh Kombespol Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.(NN)