NEWSNESIA.ID – Polres Gorontalo Utara, melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Gorontalo Utara, memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya habis pada libur Isra Miraj dan Tahun baru Imlek 2024.
Seperti dikutip dari Pamflet SATPAS Satlantas Polres Gorontalo Utara, dispensasi itu sehubungan dengan hari libur Isra dan Miraj, Cuti bersama dan Tahun Baru Imlek, sehingga pelayanan SIM tutup atau libur.
“Pelayanan SIM Libur Tanggal 08 S/D 11 Februari 2024,” seperti ditulis dalam Pamflet yang dibagikan sejumlah pengguna WhatsApp melalui Story.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir atau habis pada tanggal 08 Februari sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, Pemegang SIM dimaksud dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara, Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir atau habis pada tanggal 08 sampai dengan 11 Februari 2024 dimaksud dan tidak melakukan perpanjangan pada waktu tenggang toleransi perpanjangan itu, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, IPTU. Nurmaya Kasim, juga membenarkan Informasi tersebut. Pamflet yang beredar itu kata IPTU. Nurmaya, sebagai informasi untuk masyarakat yang akan mengurus SIM.
IPTU. Nurmaya, berharap informasi itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan diteruskan kepada masyarakat lainya yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM.
“Iya sebagai informasi untuk masyarakat yang akan mengurus SIM,” tulis IPTU. Nurmaya, melalui pesan WhatsApp, saat dihubungi Rabu (7/2/2024). (Prin)