NEWSNESIA.ID, GORUT – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi, agar dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua, DPRD Gorontalo Utara Roni Imran, pada rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Gorut, Senin (12/6/2023).
Roni menyampaikan, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah usul Bupati Gorontalo Utara didasarkan pada pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Oleh karena itu, kata Roni, perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut.
“Mulai dari jenis, subyek pajak, subyek retribusi, wajib pajak,wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi,” imbuh Roni.