NEWSNESIA.ID, GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memastikan jadwal pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2021 mulai Kamis (26/08/2021).
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gorut, Fahrudin Lasulika ketika diwawancarai beberapa awak media, Rabu (24/08/2021).
Menurut Fahrudin mengatakan bahwa agenda reses tersebut dilangsungkan selama satu pekan kedepan. Untuk pelaksanaannya pun sama halnya dengan reses sebelumnya.
“Mengingat saat ini masih suasana pandemi, di mana Gorut sendiri sudah memberlakukan PPKM level empat, maka diharapkan kegiatan reses tetap memperhatikan protokol kesehatan (Protkes),” ungkap Sekwan, Fahrudin.
Dalam hal pelaksanaan reses bagi anggota DPRD tersebut, pihaknya sudah mengajukan ijin rekomendasi Kesbangpol sebagai tindaklanjut edaran Bupati Gorontalo Utara.
“Tanpa ijin rekomedasi dari Kesbangpol, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Surat rekonmendasi dari Kesbangpol nantinya akan digunakan saat kegiatan reses,” jelasnya.
Terakhir Fahrudin menambahkan, untuk fasilitasi pelaksanaan reses tersebut, semua sudah disiapkan dengan lengkap.(erol/nn)