NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Desas-desus pengisian bupati definitif Kabupaten Boalemo sisa jabatan 2017-2022 belakangan mengemuka. Bahkan, nama Anas Jusuf memegang kendali Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo dipastikan melenggang ke kursi orang nomor satu ditinggalkan Darwis Moridu.
Kabar ini pun mulai terang benderang seiring terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tanggal 19 Oktober 2021.
Keputusan itu disampaikan ke Gubernur Gorontalo sebagai tembusan. Bahkan, terinformasi kini sudah di meja Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo.
Lantas apa saja isi keputusan Mendagri tersebut? Cek para cek, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keputusan nomor 131.75-4874 tahun 2021 menetapkan tiga poin, yakni;
Kesatu, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai petikan putusan Mahkamah Agung RI nomor 527K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021.
Kedua, menunjuk saudara Ir. H. Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo sampai dengan dilantiknya menjadi Bupati Boalemo sisa masa jabatan 2017-2022.
Ketiga, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 8 Juni 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jauh sebelum pemberhentian tetap, Mendagri juga menerbitkan surat keputusan nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo. Itu didasarkan surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 160/Pid.B/2020/PN.Gtlo tanggal 7 September 2020 dan surat Gubernur Gorontalo nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.
Nah, dari keputusan Mendagri nomor 131.75-4874 tahun 2021, maka peluang pengisian bupati Boalemo definitif sisa jabatan 2017-2022 segera mungkin ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Darwis-Anas (DAMAI) pada Pilkada 2017 lalu, Rochmat Dai saat dihubungi newsnesia.id.
Menurut Rochmat, penetapan bupati definitif pada dasarnya mengacu ketentuan aturan yang berlaku. Di mana, diawali pembacaan resmi keputusan Mendagri oleh pimpinan DPRD dalam rangkaian agenda sidang paripurna.
“Hasilnya baru akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelas politisi santun Partai berlambang Matahari Terbit itu.
Berbarengan dengan itu lanjut Rochmat, diajukan pula pencabutan status Plt Bupati untuk selanjutnya diusulkan sebagai bupati definitif.
“Usulan itu disampaikan pula ke Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” pungkasnya.(nrt/nn)