
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Jangan kaget ketika anda didatangi Panitia Pemungtan Suara (PPS) pada rentang waktu 6 Februari 2023 hingga 26 Februari 2023. Pada kesempatan ini, PPS akan melakukan verifikasi faktual ke satu dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.
PPS nantinya akan turun menemui warga yang sebelumnya telah menyerahkan KTP kepada bakal calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo. PPS akan melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Sebagaimana ketentuan dalam PKPU No 10 Tahun 2022 yang telah diubah dengan PKPU No 13 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD, secara teknis PPS akan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain untuk memastikan apakah dia benar-benar memberikan dukungan terhadap calon anggota DPD tertentu dari Dapil Gorontalo.
Ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan PPS, diantaranya, menemui langsung kemudian mencocokan KTP dengan daftar pendukung calon DPD yang ada. Jika tidak ditemukan, dapat dilakukan verifikasi melalui panggilan video.
“Ada mekanisme dan instrumen yang digunakan oleh PPS dalam hal verifikasi vaktual ini,” ujar Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Rivon Umar, saat memberikan materi Bimtek kepada PPS se Kecamatan Telaga Biru, Selasa (31/1/2023).
Hal ini bagian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pencalonan DPD RI untuk memastikan data yang diberikan bakal calon DPD ke KPU dalam persyaratan dukungan benar-benar sesuai fakta di lapangan.
Diharapkan, masyarakat berpartisipasi aktif dalam verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD tersebut.(NN)





















