KlikSulteng.id – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai kian mengkuatirkan. Kali ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai empat orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, berikut 4,50 gram barang haram jenis sabu sebagai barang bukti. Diantaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Dilansir dari TribrataNews Polda Sulteng, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020) terungkap, selain H (33) oknum ASN di PN Luwuk, polisi juga menangkap I (28) yang juga berstatus ASN di Pemda Bangkep, bersama seorang mahasiswa berinisial M (21) dan satunya lagi wiraswasta berinisial R (45) yang merupakan residivis kasus narkoba.
Kabag OPS AKP Noperto Gilbert Nainggolan, SIK, mengungkapkan, penangkapan terhadap ke empat orang yang diduga menyalahgunakan narkoba itu dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Luwuk.
“Dari empat pelaku ini, dua adalah ASN di Kabupaten Banggai, seorang mahasiswa dan wiraswasta,” terang Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, dan KBO Sat Narkoba Ipda Karmariwandi SH, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (11/2).
AKP Noperto menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.
“Tidak ada yang kebal hukum,” tegas AKP Noperto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan atau pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (im)