
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Nasib ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan ditentukan hari ini, Rabu (13/1/2021).
Dalam rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada hari ini, DKPP RI akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 17 perkara.
Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP RI Ashari mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya melalui sidang yang digelar.
“Sidang putusan ini merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” jelas Ashari.
Sidang pembacaan putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming facebook DKPP.
Nah, dari 17 perkara yang akan dibacakan hari ini, dua perkara diantaranya adalah perkara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Seperti apa nasib kedua lembaga itu, kita nantikan.
Personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini sebelumnya dilaporkan ke DKPP karena terindikasi melanggar kode etik. Beberapa waktu lalu, DKPP RI pernah melakukan sidang di Gorontalo terkait aduan tersebut.(im-NN)