
NN, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat presentasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pani Gold Mine pada Selasa 14 April 2026, di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo dan dihadiri oleh Wagub, Para Assisten Sekda, Pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran manajemen perusahaan yang merupakan tindak lanjut atas permintaan penyampaian realisasi investasi sektor pertambangan serta RKAB 2026 yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
Beberapa poin penting dalam paparan tersebut adalah : komitmen K3, Penyelesaian Piutang PNBP, serta Komitmen perusahaan dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dimana Tahun 2026 ini Perusahaan wajib mengalokasikan dana sebesar 1.250.000 Dan 102.989 US Dollar yang kalau dirupiahkan dengan Kurs Rp. 16.000 maka totalnya adalah sebesar 21,63 Millyar.
Programnya difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta pelestarian sosial budaya di wilayah sekitar tambang.
Dalam arahannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan pentingnya dilakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, guna mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti dua aspek strategis yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu pendataan dan optimalisasi pajak kendaraan operasional perusahaan serta penggunaan bahan bakar dan air permukaan dalam kegiatan produksi. Kedua sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola secara tertib, transparan, dan terintegrasi.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan agar perusahaan segera menuntaskan sisa pembayaran tali asih kepada penambang rakyat yang belum tuntas. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam kerangka program PPM di wilayah lingkar tambang.
Terakhir Gusnar Ismail mengingatkan bahwa seluruh program PPM harus mengacu pada dokumen RKAB yang telah disetujui, serta diselaraskan dengan cetak biru (blueprint) PPM yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, baik bagi masyarakat di sekitar lingkar tambang maupun masyarakat Gorontalo secara umum.(rls/nn)


















