
Newsnesia.id, Gorut – Pansus 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara saat ini sedang menggenjot pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, di sela-sela kesibukannya usai mengikuti rapat bersama tim pakar DPRD Gorut, Senin (21/2/2022).
Terhadap perubahan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa, kata Ridwan, kurang lebih sebulan ini Perda dibahas, tentu guna memaksimalkan untuk perubahannya butuh kajian-kajian yang mendasar.
“Makanya kami di pansus 2, bersikukuh melihat referensi-referensi atau regulasi di atasnya terhadap regulasi-regulasi yang sudah berubah,” ujarnya.
Tentu bagaimana caranya kata Ridwan, perubahan Perda tersebut harus wajib melakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya sebagai rujukan dalam pembuatan Perda.
“Oleh karena itu, kami Pansus 2 secara internal bersama tim pakar membahas dan mengkaji perubahan Perda tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Rencananya, 1 atau 2 minggu kedepan pihaknya akan mengundang seluruh stakeholder yang tergabung dalam Perda, termasuk eksekutor Perda dalam hal ini pihak eksekutif yang pelaksanaan di bawahnya untuk membahas bersama.
“Jadi kalau bisa seluruh kades dan BPD kami undang di DPRD untuk sama-sama membahas mengkaji dan menyepakati sementara terhadap aspirasi yang menjadi pelaksanaan yang di bawahnya,” tandas Ridwan Riko Arbie. (Adv/Rol)


















