GORONTALO-NN – Dalam upaya menertibkan pemungutan pajak di Kota Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo turut mengingatkan para oknum wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Peringatan tersebut ditekankan oleh Komisi II DPRD Kota Gorontalo melalui mekanisme sanksi yang berlaku.
Ketua Komisi II, Herman Haluti mengungkapkan bahwa proses penertiban wajib pajak, khususnya pelaku usaha, ASN hingga pejabat – pejabat daerah saat ini sedang berlangsung.
“Kemarin memamg itu sudah kami sampaikan, kami tetap akan menempuh mekanismenya yang pertama surat teguran. Ini suda sampai pada surat teguran yang kedua,” ungkapnya, Selasa (06/11/2024).
Komisi II menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan merekomendasikan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib.
Ia menyebutkan tindakan tidak mematuhi pajak khususnya pelaku usaha masuk dalam tindakan pidana.
“Rumah makan tersebut sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun hingga pada saat ini belum melakukan penyetoran ke kas daerah dan ini merupakan tindakan pidana,” tegas Herman beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengungkapkan apabila proses peringatan tidak dipatuhi, deretan pelanggar akan dipublikasikan.
“Nanti ketika sudah surat teguran yang ketiga tidak diindahkan maka kami akan umumkan para pengusaha-pengusaha, para pejabat-pejabat yang tidak melakukan pembayaran pajak walaupun sudah diperingatkan beberapa kali,” pungkas Herman. (Fia/NN)