NEWSNESIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo bersama Perumda Tirta Boalemo menggelar pertemuan dalam rangka merancang penyesuaian tarif air bersih tahun 2024, bertempat di RM Sahabat, Kamis (21/11/2024).
Upaya ini sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum didasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan tidak melampaui 4 persen dari nilai UMP.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, besaran UMP tahun 2024 senilai Rp 3.025.100. Sehingga untuk 4 persen dari UMP ditetapkan jadi Rp 12.100. Jumlah dari UMP ini oleh Pemerintah Provinsi melalui Keputusan Gubernur Gorontalo ditetapkan sebagai tarif batas atas. Sedangkan tarif batas bawah ditetapkan Rp 4.496,90 per 1 kubik.
Artinya, untuk penyesuaian tarif air bersih di Kabupaten Boalemo tidak boleh melebihi nilai Rp 12.100 dan tidak boleh juga kurang dari Rp 4.496,90.
Berangkat dari batasan tarif Provinsi Gorontalo diatas, maka antara Pemda Boalemo bersama Perumda Tirta Boalemo masih dalam tahap perumusan besaran penyesuaian tarif yang diberlakukan.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Haris Pilomonu mewakili Penjabup Boalemo menjelaskan bahwa dalam Permendagri 21/2020 tersebut secara umum untuk tarif air minum dihitung dari biaya dikeluarkan oleh PDAM, baik itu produksi maupun biaya lainnya.
Dari Permandgari ini tentu bisa meningkatkan efisiensi dan juga bertujuan memberikan kepastian hukum. Sebagaimana hal ini diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Gorontalo saat pertemuan beberapa waktu lalu.
“Hari ini, kita tindaklanjuti dengan mengadakan diskusi guna membahas penyesuaian tarif harga untuk rencana kenaikan sebagaimana tarif batas atas dan tarif batas bawah. Sambil dilakukan sosialisasi melibatkan kalangan masyarakat,” ujar Haris Pilomuno di hadapan para peserta pertemuan yang terdiri dari unsur perwakilan tokoh masyarakat, Samsudin Hamu dan unsur LSM Roy Syawal serta sejumlah Satker teknis.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Boalemo, Abd Rahman Yusuf, ST dalam paparannya menyampaikan, amanat Permendagri 21/2020 sebagaimana pasal 25 ayat (1) menekankan bahwa kepala daerah menetapkan tariff air bersih paling lambat di bulan November setiap tahunnya.
“Jadi kalau kita menelaah aturan Permendagri ini, maka penyesuian tarif wajib dilaksanakan setiap tahun. Itu pun tidak boleh melebihi 4 persen dari nilai UMP sebagai tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo senilai Rp 4.496,90. Untuk tarif yang berlaku saat ini oleh Perumda Tirta Boalemo masih berada di angka Rp 3.550,” terang Abd Rahman Yusuf.(nn)