
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Menanggapi persoalan disampaikan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Gorontalo terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes), dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Bupati Boalemo, Paris Djafar, SH. Di mana, Pemerintah Kabupaten Boalemo menyambut baik setiap aduan ataupun langkah penegakan hukum secara obyektif dan proporsional. Bahkan, tidak menghalangi proses hukum yang diadukan.
“Kami menghormati laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dari pihak Gerak. Itu bagian dari kontrol publik yang sehat dalam sistem demokrasi. Tentunya, Pemerintah Kabupaten Boalemo pada prinsipnya mendukung penuh upaya penegakan hukum selama dilaksanakan secara adil, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar Paris.
Menurutnya, proses pengadaan alat kesehatan di tahun anggaran 2025 dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan selama ini sesuai dengan mekanisme yang ada, serta berpedoman pada ketentuan peraturan, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh ketentuan e-katalog yang mengatur sistem belanja secara digital dan terbuka.
“Pemerintah daerah tidak mencampuri proses teknis yang menjadi domain pejabat pengadaan. Lagi pula, Bupati Boalemo saat itu belum menjabat secara definitif saat proses awal pengadaan dirancang. Jadi tuduhan bahwa ada intervensi politik dan kekuasaan dalam proyek tidak berdasar,” lanjut Paris.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya membedakan antara indikasi yang masih perlu diuji dengan vonis publik yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan individu tanpa dasar hukum. Terlebih, tudingan seperti ‘monopoli’, ‘mafia proyek’, hingga penyebutan inisial belum diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dari narasi yang berlebihan dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Jika ada bukti, silakan diproses melalui jalur hukum. Pemerintah Kabupaten Boalemo tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah, namun kami juga akan melindungi integritas ASN dan sistem pemerintahan dari anggapan atau asumsi yang tidak berdasar. Kami juga tentu ingin agar para ASN ini bekerja dengan baik tanpa rasa takut selama yang dilakukan benar dan sesuai regulasi,” tegas Paris.
Paris menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Boalemo juga membuka ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit investigasi secara terbuka. Hal ini sekaligus menjadi kilas balik untuk memperkuat sistem pengadaan yang lebih akuntabel dan antikorupsi ke depan.
“Mari kita kawal bersama proses ini secara elegan, berbasis data dan bukti-bukti dan dengan semangat membangun daerah. Bupati Boalemo Bapak Rum Pagau dan Bapak Lahmuddin Hambali sebagai Wakil Bupati berkomitmen penuh untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Paris.(nn)


















