NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Pemkab Boalemo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Grand Amalia, Kamis (01/07/2021).
Kegiatan ini dibuka Plt Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf, MSi didampingi Kadis DPM-PTSP Haris Pilomonu dan sejumlah narasumber.
Dalam arahannya, Plt Bupati Anas Jusuf menyampaikan bahwa PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko mengamanatkan untuk perizinan berusaha dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Yakni melalui sistem Online Single Submission (OSS) sedianya dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di mana, perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS sendiri merupakan acuan tunggal pemerintah pusat, daerah dan bagi pelaku usaha. Untuk itu, ia mengharapkan peserta Bimtek dan sosialisasi sekiranya bisa memahami dan mengaplikasikan ketentuan peraturan pemerintah dimaksud.(nrt/nn)