
NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek Cabang Gorontalo senilai Rp. 42 juta kepada ahli waris dari almarhum Mahmud Dalila, yang merupakan peserta BPJamsostek.
Penyerahan santunan JKM itu, oleh Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Bonebol, Djumaidil didampingi Kafy Muhammad dan Ari Hartanto, selaku Account Representative Khusus (ARK) BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, serangkaian doa arwah ke 40 hari atas meninggalnya almarhum Mahmud Dalila, di kediaman keluarga, di Desa Bilungala, Kecamatan Bonepantai, Sabtu (27/2/2021).
Djumaidil mengatakan sejak tahun 2018, Pemkab Bonebol melalui DPMPTSP-TK telah mendaftarkan dan mengikutkan kurang lebih 20 ribu pekerja sektor informal di Kabupaten Bonebol. Diantaranya adalah almarhum Mahmud Dalila.
“Pekerja sektor informal itu maksudnya mereka yang bukan bekerja di sektor perusahaan maupun bekerja di sektor pemerintah ataupun aparat desa,” kata Djumaidil.
Ia mengungkapkan untuk iuran pekerja sektor informal yang didaftarkan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, itu dibiayai maupun dibayarkan lewat APBD Bonebol. Setiap orang Rp16.800 perbulannya.
“Nah, ketika mereka mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, itu akan mendapatkan santunan kematian. Minimal santunan Rp 42 juta kalau pesertanya meninggal dunia biasa. Kalau meninggal dunia dengan kecelakaan kerja itu Rp 70 juta,”ungkap Djumaidil.
Pada kesempatan itu, Djumaidil pun berharap karena keterbatasan keuangan Pemerintah Daerah yang hanya mampu mengakomodir sebanyak 20 ribu orang peserta keluarga kurang mampu. Maka masyarakat pekerja yang mampu diharapkan bisa mendaftarkan secara mandiri, karena iurannya sangat kecil hanya Rp 16.800 setiap bulan. Mengingat manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko.
Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia.
Sebab yang Pemda ikutkan dan daftarkan diprioritaskan kepada orang-orang maupun pekerja sektor informal yang tidak mampu.
”Jadi kalau merasa mampu bisa daftar secara mandiri di Agen-Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango maupun ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo,” ujar Djumaidil.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, atas nama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo turut berbela sungkawa atas kepergian dan meninggalnya almarhum Mahmud Dalila.
“Semoga amal ibadah dari almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan menerima musibah ini. Mudah-mudahan santunan JKM diberikan oleh BPJamsostek ini bisa membantu dan meringankan beban keluarga ditinggalkan,” ucap Hendra Elvian.(nrt/nn)




















