NewsNesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Badan Keuangan memberikan kemudahan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah berbasis online .
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah serta untuk meminimalisir kebocoran penerimaan, maka Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan telah menyiapkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah berbasis online system.
Dengan pemberlakukan layanan secara online ini, maka akan semakin menghemat waktu dan biaya bagi Wajib Pajak daerah dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena tidak perlu datang ke loket layanan pajak yang ada di Badan Keuangan tetapi cukup mengunjungi website : yanjak.gorontalokota.go.id maka kita akan memperoleh informasi berapa nilai pajak yang harus dibayarkan dan bisa langsung membuat Virtual Account atau Barcode yang akan digunakan dalam melakukan pembayaran dari mana saja dan bisa dilakukan kapan saja secara online.
Dalam melaksanakan system pembayaran secara online ini, Pemrintah Kota Gorontalo telah melaksanakan Kerjasama dengan beberapa pihak seperti Bank SULUTGO, Bank Mandiri, Kantor Pos dan juga Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang dapat melayani transaksi online dan transaksi digital yang tentunya dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dari berbagai channel yang dimiliki.
Mekanisme layanan yang diberikan adalah bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan telah memiliki NPWPD maupun Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), dimana Wajib Pajak akan masuk ke system layanan dengan menggunakan NPWPD atau NOPD.
Sebagai contoh untuk layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana setelah mengunjungi website : yanjak.gorontalokota.go.id, akan diminta untuk memasukkan NOP PBB sehingga akan ditampilkan data pembayaran PBB sesuai dengan Objek yang dimiliki dan jika belum terbayar, maka bisa langsung melanjutkan pembuatan kode bayar dan QR Code untuk digunakan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.
Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran telah berhasil dilakukan atau jika terkendala dengan layanan tersebut, dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center layanan pajak pada Badan Keuangan melalui 08114350 303 .
Demikian juga untuk Wajib Pajak untuk kategori Pajak Self Assesment, seperti Hotel, Restoran/Rumah Makan, Tempat Hiburan, Parkir, dimana Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak melalui layanan E-SPTPD yang telah tersedia dalam website tersebut.
Tentunya dengan layanan yang telah diberikan melalui layanan pajak daerah di Badan Keuangan Kota Gorontalo, diharapkan agar masyarakat sebagai Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah .
Dengan layanan berbasis online ini, maka akan dapat menghemat waktu dan biaya bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha dan objek pajak di Kota Gorontalo karena untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah dapat dilakukan darimana saja dan bisa diakukan kapan saja serta bisa dilakukan melalui berbagai channel pembayaran yang telah tersedia.