
POHUWATO-NN– Tim sukses (SM), dari salah satu Calon Anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari salah satu partai berinisial (YM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato.
Dirinya dilaporkan oleh sejumlah warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat kerena diduga melakukan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah 6, Boalemo-Pohuwato, Sabtu (13/07/2024).
Dari pengakuan warga, SM mendatangi sejumlah rumah warga dengan menawarkan sejumlah uang tunai disertai stiker dari Caleg PKS tersebut. SM diduga menjalankan aksinya pada hari Jum’at, sekitar pukul 23:59 WITA.
“Tadi malam dia kase. Baru tadi pagi dia minta ulang. 50 ribu perorang,” tutur (AI), warga Kelurahan Libuo.
Warga lainya yang ikut diperiksa Bawaslu Pohuwato menyebutkan, setelah memberikan uang tunai tersebut, SM meminta warga yang diberi uang untuk memilih Caleg yang ada di stiker yang sudah dibagikanya itu.
“Dia bilang baru ba pilih ini,” tutur HK, sembari menunjukkan stiker oknum Caleg dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar menyampaikan, kaitan dengan dugaan politik uang tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan warga.
“Pada intinya kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk menginformasikan, melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu, kaitan dengan informasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Paguat.
“Yang bersangkutan kita sudah ambil keterangan, kita sudah layani. Untuk selanjutnya, kami akan lakukan pendalaman lagi kaitan dengan keterangan. Apakah akan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atau seperti apa nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.(mus/NN)



















