NewsNesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Gorontalo minta pihak kepolisian untuk menelusuri beberapa fakta lain yang telah mereka temukan saat melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus kematian mahasiswa baru saat pengkaderan.
Darwin Botutihe selaku tim advokat dari kelima mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengungkapkan beberapa fakta lain yang harus dipertimbangkan oleh pihak kepolisian terhadap putusan hukum yang menyatakan kasus tersebut dilatarbelakangi unsur kelalaian panitia.
Menurut Darwin kelalaian tersebut bukan hanya berasal dari pihak panitia penyelenggara, namun juga berasal dari sang kaka korban.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya fakta adanya unsur pemalsuan surat izin keikutsertaan korban yang dilakukan oleh sang Kaka korban.
“Akan tetapi didalam fakta yang kami dapat, di dalam izin orang tua tersebut ada beberapa hal yang mungkin bagi kami dari keterangan saksi bahwa surat izin orang tua itu dibuat ataupun diisi oleh Kaka dari almarhum dan bagi kami dugaan yang kuat bahwa surat izin itu tidak ditanda tangani oleh orang tua almarhum langsung dan bagi kami pula diduga kuat adalah ditanda tangani oleh Kaka almarhum”, ungkapnya saat konferensi pers pada Senin (22/01/2023) di LBH IAIN Gorontalo.
Atas dugaan tersebut, pihak LBH sambung Yusuf Sadu meminta pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman perkara terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kelalaian kematian korban.
“Untuk itu bagi kami selaku tim kuasa hukum dari 5 tersangka akan mendorong kepada kepolisian untuk terkait dengan pengimbangan kasus ini untuk dilakukan pendalaman terhadap perkara-perkara ini terkait dengan keterlibatan pihak lain termasuk dari pihak Kaka korban”, Jelas Yusuf.
Hal ini juga diperjelas kuasa kuasa hukum tersangka lainnya dari beberapa sakssi terhadap ungkapan penyesalan sang kaka yang telah memberikan izin.
“Fakta ini kami temukan dari dua orang saksi mahasiswa IAIN Langsung yang mendengar informasi tersebut dari saudara almarhum yang mengatakan bahwa dia cukup menyesal memberikan izin kepada pihak kampus untuk adiknya itu mengikuti kegiatan dan harapan kami sebenarnya agar pihak penyidik dapat mendalami itu, dapat memanggil Kaka Almarhum dan orang tua almarhum untuk dimintai keterangan terkait surat izin tersebut”, tambah Fendi Ferdian.
Kondisi yang tidak memungkinkan sebut dia menjadi faktor penghambat dari panitia dalam proses pertolongan korban sehingga hal ini menurutnya dapat dipertimbangkan.
“Panitia sudah berusaha maksimal, namun proses evakuasi korban terbilang sulit karena terhalang jarak, medan, hanya satu orang yang bisa mengemudi mobl dan jumlah peserta yang sedang dalam perawatan panitia”, tutupnya.
Sementara terkait kebenaran apakah kakak korban telah memalsukan surat izin tersebut, wartawan NewsNesia.id masih coba melakukan komunikasi namun belum mendapat respon.