
NEWSNESIA.ID, GORUT- Aparatur Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, tentu lebih awal mengetahui tentang aturan-aturan hukum sebelum aturan itu diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin usai menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum Aparat Desa Se – Kecamatan Gentuma, yang dilaksanakan di Hotel Amaris Kota Gorontalo, Senin (30/11/2021).
Indra mengatakan, Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Dari hasil Bmtek ini, tentu harus disampaikan kepada masyarakat melalui kepala desa, BPD, maupun sekdes, agar masyarakat akan tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada desa, kecamatan, kabupaten, maupun negara,” ujarnya.
“Nah, diharapkan dengan mereka mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, tentu ini akan terjadi nanti peningkatan kesadaran hukum,” tambah Indra Yasin.
Indra berharap, kepada peserta Bimtek tadi, apa yang didapatkan selama tiga hari ini, benar-benar nanti diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat. Sebab tidak ada gunanya apa yang didapat itu, untuk kemudian tidak dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi dengan penyuluhan hukum kepada aparat desa, khususnya Kecamatan Gentuma paling tidak bisa menekan sekecil mungkin pelanggaran-pelanggaran yang bisa muncul di tengah-tengah masyarakat kita,” harapnya.
Lanjut Indra, dengan penyuluhan ini nanti APBD desa itu akan lebih cepat, karena salah satu materi penyuluhan tersebut mengenai APBD desa.
“Jadi Desember ini, APBD Desa seluruh Desa Se- Gorut, semua sudah dibahas dan bisa diketuk akhir Desember. Sehingga diawal Januari nanti Tahun 2022 sudah bisa melaksanakan APBD secara serentak,” kata Indra.
Terakhir Indra juga menambahkan, untuk kedepan penyuluhan hukum ini agar tetap dilaksanakan di semua kecamatan yang di Gorut, dan ikuti semua aparat terutama para kepala desa.(adv/rol)



















