
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 7 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kunjungan tersebut merupakan salah satu tahapan penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memberikan dorongan kepada instansi penyelenggara agar terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan. Bagi masyarakat, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik dilaksanakan secara baik, transparan, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI sebelumnya telah melakukan permintaan dokumen, pendampingan, serta sosialisasi mengenai teknis penilaian. Pada kunjungan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, turut dihadirkan pejabat atau pihak terkait pelayanan serta narahubung penilaian untuk mendukung kelancaran proses penilaian dan penyediaan dokumen yang diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Ombudsman RI menjadwalkan proses penilaian tersebut pada periode Agustus hingga November 2026, dengan hasil penilaian berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.




















