
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 3 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah melaksanakan penyerahan Sertipikat Wakaf atas nama Yayasan El Madinah Wahdah Islamiyah Gorontalo yang terletak di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset wakaf. Dengan telah terbitnya sertipikat, tanah wakaf memiliki dokumen pertanahan yang jelas sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset tersebut serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan KUA Kecamatan Kota Tengah dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, nazhir, dan pengelola wakaf mengenai pentingnya mendaftarkan tanah wakaf secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Melalui penyerahan Sertipikat Wakaf Yayasan El Madinah Wahdah Islamiyah Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial. Sertipikat tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan aset wakaf sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang.




















