NewsNesia.id, JAKARTA – Salah satu syarat dilanjutkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 adalah penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada hal baru yang akan diterapkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbeda dengan Pilkada dimasa normal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, tentang pelaksana Pilkada di masa bencana non alam Covid-19.
Hal baru tersebut diantaranya, penggunaan sarung tangan. Petugas di TPS akan menyiapkan sarung tangan sekali pakai. Sarung tangan tersebut diberikan kepada pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
Selain itu, jika di Pilkada sebelum-sebelumnya tinta tanda sudah moncoblos dicelup, akan tetapi pada Pilkada kali ini hanya ditetes. Paku yang digunakan untuk mencoblos juga akan disterilisasi oleh petugas setiap selesai digunakan.
Setiap pemilih yang mendatangi TPS akan diperiksa suhu tubuh. Jika suhu tubuh melebih 37,3 derajat akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus yang disiapkan.
Pemilih juga wajib menggunakan makser, dan tidak berkerumun di areal TPS.
Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, penerapan protokol kesehatan itu wajib dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran Corona Virus.(im-NN)