Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang

by Editor
25 Februari 2025
in Daerah, Gorontalo, Gorontalo Utara, KPU Gorut
Reading Time: 2 mins read
Pembacaan Amar Putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo. (Tangkapan Layar Youtube MK)

NEWSNESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK), Memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU Pilkada Gorontalo Utara itu, disampaikan langsung Hakim Konstitusi dalam sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota Sesi II (Dua), yang berlangsung Senin (24/2/2025).

PSU itu akan dilaksanakan kembali dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan.

Adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yakni:

Mengadili,

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H, M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
  3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024;
  4. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Oktober Tahun 2024;
  5. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 654 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 641 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 5 Oktober 2024;
  6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin S.H., M.H., yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar S.E., sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
  7. Memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
  8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan Amar Putusan ini;
  10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Resort Gorontalo Utara untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan ini sesuai dengan kewenangannya;
  11.  Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian Amar Putusan yang disampaikan atau dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota. (Prin)

Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPilkadaPSU
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.
Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

17 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.helmi
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
Next Post
Kantah Kota Gorontalo bersama Kejari Kota Gorontalo usai penandatanganan kerja sama.

Pastikan Penegakan Hukum Lebih Efektif dan Efisien, Kantah Kota Gorontalo dan Kejari Kota Gorontalo Teken MoU

Mohammad Afif saat mengambil formulir pendaftaran Ketua KONI Pohuwato

Pemilihan Ketua KONI Pohuwato Sarat Gengsi, Mohammad Afif: Olahraga Akan Maju di Tangan Generasi Muda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

4 hari ago
Pembacaan Amar Putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo. (Tangkapan Layar Youtube MK)

Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang

1 tahun ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

2 hari ago
Masyarakat ikut membantu proses pembangunan jembatan perintis garuda di Desa Wonggarasi

Solid! Warga dan Anggota Kodim 1313/Phwt Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Lemito

2 minggu ago
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

2 jam ago
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

23 jam ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

2 hari ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

3 hari ago
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

23 jam ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

3 hari ago

Terbaru

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.
Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

by NN Indonesia
17 April 2026
0

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato. NEWSNESIA.ID, Pohuwato,17 April...

f.hms

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.