
NEWSNESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK), Memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU Pilkada Gorontalo Utara itu, disampaikan langsung Hakim Konstitusi dalam sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota Sesi II (Dua), yang berlangsung Senin (24/2/2025).
PSU itu akan dilaksanakan kembali dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan.
Adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yakni:
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H, M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024;
- Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Oktober Tahun 2024;
- Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 654 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 641 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 5 Oktober 2024;
- Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin S.H., M.H., yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar S.E., sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
- Memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan Amar Putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Resort Gorontalo Utara untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan ini sesuai dengan kewenangannya;
- Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian Amar Putusan yang disampaikan atau dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota. (Prin)





















