NEWSNESIA.ID – Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar. Dari kasus ini polisi mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial BA, RD dan IH.
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo. Yang mana ada paket kiriman yang dicurigai berisi Narkotika jenis sabu di agen Travel PO yang berada di terminal Dungingi Kota Gorontalo pada Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin AKP Ivan Roland Christofel itu lantas bergegas menuju ke alamat yang dimaksud dan langsung melakukan pemantauan di sekitar terminal.
Dari hasil pemantauan, polisi tertuju pada gerak gerik salah seorang pria. Pria tersebut terlihat mondar-mandir di Travel tersebut yang kemudian masuk dan mengambil barang yang dilaporkan sebelumnya.
“Saat tim memastikan dan berusaha mengamankan laki-laki tersebut, laki-laki itu berusaha mencoba melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal,” ujar Kasubbid PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bid Humas Polda Gorontalo AKBP. M Torada saat konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Dan benar saja, usai dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim Opsnal berhasil menemukan 30 Sachet plastik Kip butiran kristal bening yang diduga Norkotika jenis sabu.
“30 sachet plastik itu disimpan di dalam paket kiriman warna hitam yang dibawa oleh laki-laki berinisial BA,” ujarnya.
Polisi pun lanjut AKBP M. Torada, langsung melakukan interogasi dan dari keterangan BA, dirinya disuruh oleh pelaku RD untuk menjemput barang tersebut di terminal Dungingi. Kemudian Tim menuju ke lokasi RD dan berhasil mengamankannya.
“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi terhadap RD, dirinya mengaku telah diperintahkan oleh seorang pria berinisial IH alias EBO untuk mengambil paket barang tersebut, yang kemudian Tim bergegas menjemput IH yang beralamatkan di kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
“Dari keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah,” tambah Torada.
Untuk saat ini kata dia ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(JM/NN)