
NN, Gorontalo – Kapolda Gorontalo melalui Dirreskrimsus Maruly Pardede menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menjual emas di toko emas, baik perhiasan maupun logam mulia, selama bukan berasal dari hasil pertambangan ilegal.
Menurutnya, toko emas tidak dilarang bertransaksi, namun menolak emas tanpa asal-usul jelas karena berisiko melanggar hukum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
“Kami dari aparat penegak hukum tidak bisa memberikan kelonggaran karena memang undang-undangnya berbunyi seperti ini. Kan enggak mungkin lah memberikan kelonggaran tapi malah jadi terkena pidana kan kasihan masyarakat,” ujar Maruly.
Dirinya juga menyebut, jika Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan gubernur telah membentuk tim Satgas Terpadu untuk mengakomodasi masyarakat penambang agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, kata Maruly hingga saat ini minat pengajuan izin masih tergolong rendah.
“Dari hasil pemantauan, baru sekitar 16 kelompok yang mengajukan IPR, dan hanya dua yang telah masuk tahap proses melalui sistem OSS di PTSP,” kata Maruly.
Kondisi ini kata dia menunjukkan masih sedikit penambang yang serius beralih ke jalur legal, padahal pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin.
“Masyarakat sebenarnya dipersilakan untuk tetap menambang, selama memiliki izin resmi dan menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang menjadi legal dan aman.
Polda Gorontalo mendukung langkah tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari jerat hukum sekaligus mencegah dampak lingkungan seperti banjir dan pencemaran merkuri.(NN)






















