KlikSulteng.id– Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menjadi. Jumat (14/2/2020) Polres Palu berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dan enam orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba tersebut.
Dilansir dari TribrataNews Polda Sulteng, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap para terduga penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dua dua tempat berbeda.
Di Kelurahan Tavanjuka Jalan Lekatu, polisi menangkap lima orang masing-masing ZA (23) seorang pekerja swasta, AZ (24) yang bekerja sebagai tenaga honorer, MR (18), AK (56) seorang pekerja tukang batu, dan FA (26) wiraswasta.
Dari kelima terduga penyalahguna itu, polisi menyita 30 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 unit Handphone warna hitam, 2 buah pirek kaca, 1 buah pembungkus rokok Clas Mild, 15 buah plastik klip, 1 buah tas pinggang merek Fila warna abu-abu dan uang tunai sejumlah Rp1.220.000.
Sementara di Jalan Jati Baru, polisi berhasil mengamankan, seorang pekerja bangunan berinisial SA (52). Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu, uang tunai Rp3.190.000, 1 buah timbangan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 4 pak plastik klip, 1 buah bong alias alat hisap sabu, 1 buah korek api yang terhubung sumbu, 1 buah kotak rokok besi berwarna merah, dan 1 handphone warna silver.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Palu.(im)