NewsNesia.id, GORONTALO UTARA – Jajaran Polres Gorontalo Utara (Gorut) kembali menggagalkan masuknya minuman keras berbagai jenis ke wilayah Gorontalo, Rabu (9/9/2020). Miras senilai ratusan juta rupiah itu berasal dari Sulawesi Utara (Sulut), lolos di perbatasan, dan atas kesigapan aparat berhasil mencegat saat melintas di Desa Moluo Kecamatan Kwandang.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma menjelaskan, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada mobil truk hijau dengan nomor polisi DM 8004 CA melintas wilayah kecamatan Kwandang.
Truk ini diduga kuat memuat miras jenis cap tikus. Tak lama setelah mendapatkan informasi itu, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara langsung turun dipimpin, Kanit II Satuan Narkoba, Bripka Arman Tjiptoredjo. Truk langsung dicegat saat akan melintas.
“Setelah dilakukan penggeledahan, truk yang dikendarai oleh M.H itu, membawa minuman keras dari Sulawesi Utara dengan tujuan Gorontalo, truk juga langsung diamankan di Mako Polres Gorontalo Utara bersama barang bukti,” ungkap Dicky.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, Cap Tikus 200 Dos dalam botol air mineral 600 ml sebanyak, 4,800 botol dengan harga jual setiap botol, Rp45 ribu. Miras ini jika dijual mencapai Rp216 juta.
Kemudian, miras jenis Kasegaran 220 Dos. Miras ini diisi dalam 2,640 botol. Dan setiap botol harga jualnya dipasaran, Rp75 ribu. Total jika dijual miras kasegaran ini dijuak, Rp198 juta. Miras Bir Bintang yang juga diamankan, ada dalam 25 dos atau, 300 botol. Setiap botol dijual, Rp70 ribu. Keuntungan yang diperoleh mencapai, Rp21 juta.
Total keseluruhan miras ini jika dijual dipasaran, bisa mendapatkan keuntungan Rp. 435 Juta. (sp- NN)