
JAYAPURA-NN– Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba.
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.
“Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena,” ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1).
Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.
“Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya,” ujar AKP Irene.
Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.
“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba.(rls/NN)