
KlikSulteng.id – Polsek Dako Pemean Kabupaten Tolitoli berhasil menangkap dua tersangka pencurian mesin pemangkas rumput yang terjadi di Dusun Pidulu Desa Lingadan.
Kedua pelaku T (28) dan A (28) yang merupakan warga Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli ini ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap tersangka, Jumat (06/3/2020) 2020 sekitar jam 12.30 Wita, dipimpin langsung Kapolsek Dako Pemean Iptu Dickry Sutardjo bersama 5 personil melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian.
Setelah Tim mendapatkan info dari warga, polisi langsung bergerak menuju ke rumah pelaku di Desa Bajugan dan mengamankan A. Pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya T.
Tetelah itu polisi bergerak ke rumah tersangka kedua dan mengamankan T. Polisi juga menemukan dan mengamankan 2 mesin pemotong rumput merek stihl warna orange putih. Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik kedua pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Dako Pemean Iptu Dickry Sutardjo. (andis)