KlikSulteng.id – Direktur LBH Yadikdam Gorontalo Rongky Gobel, selaku kuasa hukum LM yang merupakan korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya sendiri MK, mengatakan, korban diancam dan dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Melalui kuasa hukumnya, LM mengungkapkan, pria yang berhubungan badan dengannya karena dipaksa suaminya, merupakan kerabat dekat MK, selaku suaminya.
Sebagaimana pengakuan LM, sebelum dia dipaksa berhubungan badan dengan pria lain, dia masih sempat melihat MK berkomunikasi dengan pria tersebut, yang tak lain merupakan kerabat dekat dari MK.
“Melalui jendela rumah, korban sempat melihat suaminya berbicara dengan seseorang yang merupakan kerabat dekat suaminya. Setelah itu suaminya masuk ke dalam kamar dan memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang tersebut,” kata Rongky, seperti dilansir dari prosesnews.id.
Korban tak bisa berbuat banyak untuk melakukan perlawanan saat dipaksa suaminya berhubungan badan dengan pria lain. Dengan posisi mata ditutup dengan kain, MK memaksa bahkan mengancam istrinya agar melayani pria yang sudah berada dalam kamar.
“Saat ini klien kami masih diamankan. Karena klien kami sangat trauma dengan apa yang dialaminya,” ujarnya.
Jumat (6/3/2020) Korban didampingi OBH Yadikdam Gorontalo, melaporkan kejadian tersebut di Unit PPA Polda Gorontalo. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, membenarkan laporan tersebut.
Sementara itu, informasi yang dihimpun KlikSulteng.id, pelaku yang berasal dari Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, tercatat merupakan tenaga dosen kontrak disalah satu perguruan tinggi terkemuka di Gorontalo. Sayangnya KlikSulteng.id tak berhasil menghubungi MK untuk diwawancarai. Nomor hand phone yang diberikan kerabatnya kepada KlikSulteng, saat dihubungi ternyata bukan nomor MK. (im)