
NN, GORONTALO – Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Penolakan tersebut diumumkan setelah hakim menggelar sidang praperadilan di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore, 14 Juni 2025.
Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh penyidik, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam penilaian hakim, penyidik telah memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan yang seimbang kepada pemohon. Hakim juga menegaskan bahwa hak-hak pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan dan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim dalam putusannya.
Keputusan ini menandai penolakan terhadap praperadilan yang diajukan, sehingga kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu oleh Polda Gorontalo tetap sah.(nn)


















