
NewsNesia.id -(NN)- Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), segera menerapkan secara penuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSBB). Salah satunya pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari.
Sekda Kabupaten Buol Sufrizal Yusuf diwawancarai NewsNesia.id, Ahad (10/5/2020), Bupati Buol telah mengeluarkan SK Bupati tentang pembatasan jam malam tersebut. Dalam keputusan itu, aktifitas masyarakat mulai jam 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.
“Jam malam akan diberlakukan. Mulai jam 20.00 WITA sampai pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktifitas masyarakat,” tegas Sufrizal Yusuf.
Menurut Sufrizal, PSBB akan dimulai, Senin (11/5/2020) dilakukan selama dua minggu kedepan. Diawali dengan sosialisasi PSBB kepada masyarakat selama tiga hari.
“Sosialisasi selama tiga hari kami akan lakukan secara persuasif kepada masyarakat,” tambah Sufrizal.
Sufrizal menambahkan, PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan dengan adanya PSBB penyebaran virus corona tidak lebih meluas di Buol.
Sesuai data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, hari ini, jumlah kasus pasien positif di Sulteng total sebanyak 83 kasus, 12 sembuh dan 3 meninggal dunia.
Kabupaten Buol tercatat sebagai daereh dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Sulteng, total ada 37 kasus.(im-NN)