
NewsNesia.id -(NN)- Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu disepakati dalam rapat Forkopimda, Selasa (26/5/2020) hari ini.
Sekda Buol Sufrizal Yusuf diwawancarai NewsNesia.id menjelaskan, PSBB tahap ke dua ini akan dimulai 27 Mei hingga 10 Juni 2020.
“Pemberlakuan PSBB tahap 1 berakhir pukul 00.00 malam ini atau 26 Mei 2020. PSBB tahap 2 berlaku Pkl. 00.01. tanggal 27 Mei – 10 Juni 2020,” jelas Sufrizal.
PSBB tahap kedua di Buol ini tertuang dalam Keputusan Bupati Buol, Nomor:188.04/197.32/Bag.Huk/2020 tentang Penetapan Peepanjangan Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kabupaten Buol.
Lanjut kata Sufrizal,PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Buol. Untuk itu masyarakat diharap mematuhi aturan selama PSBB tersebut.
Sementara itu, sesuai data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Senin (25/5/2020), jumlah kasus corona di Buol sebanyak 52 kasus, 18 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.(im-NN)