NewsNesia.id -(NN)- Polres Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menetapkan 13 warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung sebagai tersangka, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Tim Gugus Tugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Buol. 13 warga tersebut kini ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK melalui press release yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (26/5/2020).
Didik menerangkan penahanan terhadap 13 orang tersangka dilakukan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas dan untuk menghindari kontak dengan tahanan lain. Penahanan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020.
Adapun tersangka yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulteng masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.
Penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui penahanan terhadap 13 tersangka dikarenakan diduga telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Tim Gugus Tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin oleh Camat Gadung Jamaludi Riu, S.Sos. Tim ini diduga dikeroyok warga saat melaksanakan tugas pemantauan dilapangan karena adanya informasi pelaksanaan sholat Idul fitri di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu, Ahad (24/5/2020).
“Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang sholat Idul fitri walaupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai dan saat itu Kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jamaah untuk menanyakan penanggung jawab sholat Idul fitri,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK.
Tetapi yang diperoleh bukannya jawaban yang baik, oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah Camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi.
Terlebih beberapa hari sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri sudah jelas apa yang menjadi imbauan pemerintah, majelis ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan sholat Idul fitri diwilayah yang termasuk zona merah dan Buol masuk dalam zona merah.
“Sehingga konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga Kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang,” tutup mantan Wadirreskrimum.(andis-NN)