NEWSNESIA.ID – PT Gorontalo Minerals (“Perusahaan” atau “PT GM”), perusahaan pertambangan mineral
yang berlokasi di kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada hari ini menyampaikan pernyataan terkait putusan provisi Pengadilan Negeri Gorontalo atas gugatan LSM JAMPER terhadap Perusahaan.
Pada tanggal 28 Juli 2023, PT GM telah mengetahui adanya putusan provisi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memutus untuk menghentikan
sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi
Perusahaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo,” ungkap Kuasa Hukum PT GM, Arie Duke Widagdo.
Lanjut kata Arie pihaknya juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
“Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi
untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969,” bebernya.
Oleh karena itu, PT GM akan tetap
melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara
Republik Indonesia.
Selain itu, PT GM mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kontrak Karya Perusahaan, termasuk kegiatan Warga Negara Asing dari Cina yang bersaing secara ilegal dalam jual-beli bijih hasil tambang dengan masyarakat pengumpul batu yang menyebabkan benturan dan keributan di masyarakat.
“PT GM juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dalam rangka pengamanan aset negara Republik Indonesia,” jelas Arie.
PT GM juga tambahnya selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.
“Perusahaan meyakini bahwa keputusan yang adil dan bijaksana akan dicapai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.