NewsNesia.id, BANGGAI – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, membatalkan putusan KPU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang sebelumnya membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dalam putusannya, Senin (19/10/2020), PT TUN Makassar membatalkan keputusan KPU yang metelah membatalkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo, dan harus menerbitkan keputusan yang baru dengan mengikutsertakan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2020.
Menyikapi keputusan tersebut, Calon Bupati petahana Herwin Yatim bersama pendukungnya menyambut gembira. Dihadapan pendukungnya, Herwin mengatakan, keputusan PT TUN telah sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Banggai.
Dengan demikian, maka Pilkada Kabupaten Banggai kembali menjadi tiga pasangan calon, masing-masing Sulianti Murad-Zainal Abidin, Amirduin Tamureka-Furkanudin Masulili dan pasangan calon Herwin Yatim Mustaf Labolo.(im-NN)