
GORONTALO-NN– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan Nadjamudin Petta Solong terhadap Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Hal itu seperti dalam pembacaan putusan sidang PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Sutiyono, Senin (28/8/2023).
Dalam putusan, Nomor :5/G/2023/PTUN.GTO, hakim memutuskan menolak gugatan Nadjamudin Petta Solong untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Nadjamudin Petta Solong menggugat surat rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo No 38 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan Rektor No 19 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang penetapan klaster penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023.
Dimana dalam surat keputusan itu namanya sudah tidak masuk sebagai tim peneliti. Tak puas dengan itu, Nadjamudin Petta Solong lalu melayangkan gugatan ke PTUN Gorontalo dengan hasil ditolak.
Belum diketahui pasti apakah Nadjamudin Petta Solong akan naik banding atau tidak. Karena hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, Ketua LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo Darwin Botutihe, saat konferensi pers di ruang Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (29/8/2023), menegaskan, pihaknya siap menghadapi jika Nadjamudin Petta Solong naik banding.
“Kami siap hadapi, dan kami yakin bisa menang karena apa yang dilakukan rektor sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Darwin Botutihe, didampingi sejumlah pengacara LBH IAIN.
“Semua tuduhan penggugat dimentahkan dalam persidangan. Tidak ada ditemukan fakta hukum dalam persidangan rektor melanggar ketentuan apalagi melakukan KKN,” tegasnya lagi.(NN)