GORONTALO-NN– Posisi Najamuddin Petta Solong, dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo ini kian tersudut, pasca PTUN Gorontalo menolak gugatannya terhadap Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, terkait SK perubahan kluster penelitian tahun 2023.
Betapa tidak, pihak kampus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Sultan Amai Gorontalo ancang-ancang akan melaporkan Najamuddin Petta Solong kepihak berwajib.
“Kami sudah kantongi sejumlah unsur melanggar hukum yang diduga dilakukan yang bersangkutan. Kami masih akan komunikasikan dengan Pak Rektor apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak, kita lihat nanti,” jelas Ketua LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo, Darwin Botutihe, saat jumpa pers di Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (28/8/2023).
Darwin menguraikan, sederet dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Najamuddin Petta Solong. Mulai dari penggunaan dokumen negara yang pada dasarnya yang bersangkutan tidak punya hak menggunakan dokumen tersebut, hingga dugaan pencemaran nama baik lembaga.
“Semua data kita sudah pilah, sehingga untuk tindaklanjutnya seperti apa nanti akan kami musyawarahkan dengan pimpinan lembaga,” papar Darwin.
Data-data itu tentu lebih diperkuat dengan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Njamuddin, meski baru di pengadilan tingkat pertama.
“Kita lihat saja perkembangannya. Minimal kita sudah punya gambaran dan data awal adanya dugaan tindak melanggar hukum,” tambah Darwin.
Sementara itu, Najamuddin belum juga berhasil dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali upaya konfirmasi di kampus IAIN tempat dia bekerja, namun Najamuddin tak berhasil ditemui wartawan.(NN)