NewsNesia.id -(NN)- Data yang dirilis Gugu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Rabu (6/5/2020) ada ketambahan 367 kasus positif Covid-19.
Sebelumnya jumlah total pasien positif di Indonesia sebanyak 1.2071. Dengan adanya 367 kasus baru, maka total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 12.438 kasus, tersebar di seluruh Indonesia.
Pasien positif yang sembuh juga bertambah sehingga total 2.317, sementara yang meninggal dunia juga bertambah 23 orang sehingga total 895 kasus.
Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).(im)