NEWSNESIA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gorontalo Utara Tentang Kawasan Kumuh, sudah dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengatakan Pansus ranperda tentang Kawasan Kumuh akan menyelesaikan tugasnya, ranperda itu rencananya akan diparipurnakan tanggal 20 April mendatang.
“Jadi pansus ini akan menyelesaikan tugasnya, rencana itu akan diparipurnakan tanggal 20, karena memang ranperda kawasan kumuh ini sudah ada hasil harmonisasi dari kemenkumham,” kata Windra, usai melakukan pembahasan lanjutan ranperda kawasan kumuh di ruang kerja Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Jumat (2/5/2025).
Ranperda tersebut kata Windra, tinggal merapikan redaksi kalimat dari pasal-pasal.
Windra, menerangkan ranperda kawasan kumuh itu bisa menjadi syarat kementrian untuk mengucurkan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh ke Kabupaten/Kota yang memiliki Perda.
Karena syarat utama untuk mendapatkan akses penganggaran itu harus memiliki Perda dan Gorontalo Utara kata Windra, sering gugur dengan tidak adanya Perda dimaksud.
Dengan demikian lanjut Windra, hal itu bisa mengurangi beban belanja daerah, karena lawas kumuh sudah ditangani oleh pemerintah pusat.
“Tidak berat lagi daerah menganggarkan karena sudah ditangani oleh pemerintah pusat,” jelas Windra.
Windra, menambahkan ranperda tentang kawasan kumuh itu juga bisa berefek pada peningkatan PAD, karena beberapa contoh di Kabupaten/Kota lain kata Windra, ada pembangunan tempat wisata sekaligus dengan penanganan kawasan kumuh.
“Sehingga tumbuh UMKM, jualan di tempat itu, dengan sendirinya ada pendapatan masyarakat dan PAD,” imbuh Windra. (Prin)