NEWSNESIA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) memasuki tahap pengkajian sanksi perusahaan.
Dalam Ranperda tersebut, DPRD mengusulkan penetapan sanksi hukum bagi perusahaan berdasarkan ketetapan aturan yang nantinya akan disahkan.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming yang mengatakan bahwa pihaknya berharap peraturan diiringi dengan sanksi pidana hukum sebagai upaya penekanan hukum yang ada.
Oleh sebab itu DPRD mengusulkan untuk dilakukan pengkajian kembali terkait penetapan sanksi pidana bagi perusahaan.
“Sanksi yang ada di peraturan daerah ini hanya sanksi lisan dan sanksi tertulis. Nah kami coba menawarkan kepada teman-teman eksekutif untuk menambahkan sampe pada sanksi pidana akan tetapi tidak serta merta kita tuangkan karena kita harus melihat dulu apakah dia tidak akan bertentangan dengan peraturan di atas,” terangnya.
Politisi PDI-P itu berharap sanksi hukum ini dapat diterapkan dalam Perda TJSLP yang akan segera disahkan tersebut.
“Sehingganya kami memerintahkan kepada teman-teman eksekutif untuk bisa mengkaji lagi apakah sanksi berupa pidana bisa kita terapkan atau tidak. Kami berharap ini bisa dituangkan walaupun sanksi pidananya itu dalam bentuk ganti rugi dan lain sebagainya ataupun pidana percobaan dan lain sebagainya yang penting dia tidak bertentangan dengan produk hukum yang ada di atas,” beber Darmawan.
“InsyaAllah Minggu-minggu depan yang pastinya sebelum selesai masa periode kami di 2024 ini di bulan Agustus,” tutupnya.(Via)