
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 8 September 2026 — Kantor Pertanahan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dalam Mendukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Dumbo Raya, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dumbo Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Agama, Kepala KUA Kecamatan Dumbo Raya, Camat Dumbo Raya, seluruh Lurah, serta para pengurus Takmirul Masjid se-Kecamatan Dumbo Raya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf maupun rumah ibadah dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi dan konsolidasi lintas sektor ini, diharapkan berbagai kendala dalam proses sertipikasi dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama. Kantor Pertanahan bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus mendorong tertib administrasi pertanahan, sehingga tanah wakaf dan rumah ibadah memperoleh kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.



















