Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Revisi UU ITE, Melindungi Rakyat atau Menjerat Rakyat? 

by NN Indonesia
16 Januari 2024
in Uncategorized
Reading Time: 5 mins read
ilus -ist

Oleh: Alifah Saifanah

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2-1-2024. Undang-undang itu menjadi UU 1/2024. UU ITE jilid II ini mengubah sejumlah ketentuan di UU 11/2008 dan UU 19/2016. (CNN Indonesia, 4-1-2024).

Melalui revisi UU ITE tersebut, pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Revisi UU ITE ini pun diharapkan dapat melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban. Disisi lain Masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi.

Sejumlah Pasal karet dan peluang sebagai alat gebuk

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan sejumlah pasal yang masih bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses.

“Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia,” tulis Koalisi Serius dalam keterangan tertulisnya(Liputan6.com ,6-12024).

Salah satu pasal karet tentang pencemaran nama baik adalah pasal 27. Pasal tersebut sudah menjadi salah satu pasal karet UU ITE sejak versi I mengalami sejumlah perubahan. Pasal ini kemudian dirampingkan dari empat ayat menjadi dua ayat. Ayat yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman dihapus. Namun, sebagai gantinya revisi kedua UU ITE itu telah mencantumkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan 27B.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bunyi pasal 27A. Sedangkan pasal 27B mengatur larangan mengancam orang lain menggunakan saluran elektronik

Selain itu juga ditambahkan aturan tentang larangan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3).

Meski demikian kita tidak bisa menutup mata bahwa revisi UU ITE juga berpotensi sebagai alat pukul. Sebab dalam pasal dalam pasal 43 (i) disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, e-money, dan atau aset digital.” Dimana PPNS disini ditunjuk dari kalangan pemerintah. Dengan kata lain negara bisa dengan mudah menutup akses informasi yang mereka anggap “bahaya”.

revisi ini diduga menjadi pintu intervensi pemerintah sehingga pemerintah punya wewenang dalam mengintervensi penyelenggaraan sistem elektronik berkat revisi UU ITE. Ini diatur dalam pasal 40A. Berikutnya, ayat (2) pasal tersebut mengatur mengatur pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Juga ayat (3) yang berbunyi, “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik diancam sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; hingga pemutusan akses jika tidak taat.

Revisi UU ITE Mash memuat pasal-pasal bermasalah tentu ini menjadi keprihatinan publik karena ketentuan yang ada di dalamnya masih berpotensi menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap hak berpendapat. Alih-alih akan memberikan perlindugan terhadap hak asasi manusia dalam berpendapat, justru akan menjadi dasar hukum atas kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat. Sebelumnya, jika pemerintah mengajukan pemblokiran akun media sosial kepada PSE, maka PSE akan menimbang-nimbang terlebih dahulu apakah benar akun tersebut melanggar panduan dan kebijakan komunitas mereka. Namun sekarang, PSE justru wajib mematuhi kebijakan sesuai arahan penguasa. Dengan kata lain UU ITE justru rawan konflik kepentingan dan berpotensi digunakan sebagai alat gebuk terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan penguasa.

Strategi Media dalam Islam

Adanyaa Bongkar pasang UU sebagaimana revisi jilid II UU ITE ini sejatinya sudah menjadi hal biasa terjadi dalam sistem aturan yang berasas pada manfaat demi memuluskan berbagai kepentingan. Akibatnya dalam menentukan standar benar dan salah pun menjadi samar dan tidak jelas dan mengikuti standar para penguasa.

Begitu pula dengan fungsi teknologi informasi yang semestinya memudahkan urusan manusia khususnya sebagai alat jitu masyarakat dalam melakukan kritik terhadap pemerintah karena lebih cepat viral dan mengena langsung kepada pemerintah. nyatanya di tangan sistem yang batil malah dibungkam dan disetir menjadi alat legalisasi represifisme.

Berbeda dengan strategi penggunaan teknologi informasi dalam sistem islam, yang tidak lain adalah teknologi sebagai sarana dakwah dalam menyampaikN kebenaran. Di sisi lain, teknologi informasi beserta sarana media lainnya akan difungsikan secara strategis untuk mencerdaskan umat, penyalur aspirasi rakyat, serta alat muhasabah dari rakyat kepada para pejabat perangkat negara. Dalam Islam, penyampaian pendapat oleh rakyat adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar jalannya pemerintahan terhindar dari kezaliman.

Islam memandang bahwa kritik adalah bentuk kasih sayang, tanda rakyat peduli dengan negrinya. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa beramar makuf nahi munkar dengan memberi nasihat kepada penguasa, dan ini pahalanya besar di sisi Allah. Bahkan aktivitas muhasabah kepada penguasa merupakan sebaik-baik jihad, sebagaimana sabda Rasulullah,

“Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Sehingganya dalam hal ini sistem Islam akan menjadikan teknologi informasi dan media sebagai sarana dalam memfasilitasi masyarakat. Wallahu’alam bii Showab.(*)

Tags: UU ITE
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Boyke Abidin saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P.,
Gorontalo

Kinjungi Pani Gold Mine, Pangdam XIII/Merdeka Berikan Atensi Khusus pada Kondisi Lingkungan Lingkar Tambang

26 Januari 2026
Bupati Kabupaten Boalemo, Drs. Rum Pagau
Uncategorized

Tim Survei Sosek KKP RI Kunjungi KNMP di Desa Pentadu Barat

28 November 2025
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Arianto-f.ist
Uncategorized

Pemprov Gorontalo Komitmen Fasilitas Toilet di Bumi Perkemahan Selesai Tepat Waktu

8 Oktober 2025
Next Post

Kawal Demokrasi, Mahasiswa di Gorontalo Bentuk Satgas Kecurangan Pemilu 2024

Komisioner KPU Kota Gorontalo. (foto. anq/nn)

Tangkal Hoax Narasi Pemilu, KPU Kota Gorontalo Harapkan Peran Pers

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

6 jam ago
ilus -ist

Revisi UU ITE, Melindungi Rakyat atau Menjerat Rakyat? 

3 tahun ago
f.hms

Kolaborasi Apik Gusnar-Rum Hasilkan Rp 97 Miliar dari BNPB

2 hari ago
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

7 jam ago
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

13 jam ago

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

7 jam ago
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Implementasi Cash Management System (CMS) dan Terbaik I Kategori Transaksi CMS Tertinggi. 

Kemenhaj Gorontalo Sabet Dua Penghargaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

7 jam ago

Kadis DLHK Polman Ajak Warga UPTD SMKN Campalagian Kelola Sampah Secara Tepat

1 hari ago
Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha disaksikan Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menerima sertifikat hasil audit dengan opini WTP.(f.istimewa)

Alhamdulillah, Baznas Boalemo Raih Predikat Opini WTP

14 jam ago
Stop insecure soal fisik. (dok. istimewa/nn)

Merunut Hasil Studi, Wanita Lebih Butuh Pria Baik & Hangat Ketimbang Pria Tampan

4 tahun ago

Terbaru

Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms
Ekonomi

UEA Lirik Investasi di Bendungan Bulango Ulu

by NN Indonesia
12 Agustus 2026
0

Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms NN, GORONTALO- Hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi Gorontalo, Duta Besar Uni...

f.hms

Gubernur Gusnar Dukung Peran ABPEDNAS

12 Agustus 2026
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

12 Agustus 2026

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

12 Agustus 2026
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

12 Agustus 2026
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Implementasi Cash Management System (CMS) dan Terbaik I Kategori Transaksi CMS Tertinggi. 

Kemenhaj Gorontalo Sabet Dua Penghargaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

12 Agustus 2026
f.hms

Uni Emirat Arab Siap Investasi di Gorontalo

12 Agustus 2026
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

12 Agustus 2026
f.ist

Dubes Uni Emirat Arab Kunjungi Wisata Hiu Paus

12 Agustus 2026
Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha disaksikan Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menerima sertifikat hasil audit dengan opini WTP.(f.istimewa)

Alhamdulillah, Baznas Boalemo Raih Predikat Opini WTP

12 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.