NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Kebijakan Presiden Jokowi soal ijin investasi industri minuman keras (Miras) menuai aksi penolakan banyak kalangan. Tidak saja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun protes yang sama disampaikan pula Rochmat Dai juga Politisi PAN duduk di DPRD Boalemo.
Secara pribadi, Rochmat menegaskan, meski kebijakan ini hanya ada di 4 wilayah provinsi, namun dampaknya bisa meluas. Sebab, menyangkut investasi Miras tentu akan ada pihak perusahaan asing secara leluasa masuk ke Bumi Pertiwi.
“Memang hanya ada 4 provinsi yang akan dibuka, termasuk Sulawesi Utara. Nah, ini sangat berdekatan dengan wilayah Gorontalo,” tegas Rochmat Dai.
Di Indonesia sendiri kata Rochmat, sudah ada perusahaan-perusahaan lama bergelut usaha Miras. Sementara kita masih kesulitan membendung efek negatifnya. Anehnya, sekarang justru dibuka peluang investasi untuk minuman keras.
“Dampaknya bagi generasi mendatang sudah pasti. Ini akan membuka ruang terjadi gejolak sosial akibat efek negatif Miras. Pergeseran budaya dari kalangan anak muda akan jadi lebih cepat mengikis habis falsafah adat bersendikan syara’,” tutur Rochmat Dai.
“Apa untungnya yang didapat dari Miras?, tentu yang jadi kaya kan hanya pengusahanya. Sementara masyarakat dapat apa?. Soal kesehatan?, secara tidak sadar akan terus dikuras,” tambahnya memprotes.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk 4 provinsi yang alasannya mendukung geliat pariwisata, di mana Miras akan disesuikan selera wisatawan khususnya asing. Padahal, masih banyak kebijakan bisa ditempuh untuk menggenjot sektor pariwisata.
“Meskipun Gorontalo tidak termasuk, tetapi daerahnya begitu dekat dengan Sulawesi Utara dari jalur darat. Saya yakin, tidak akan mampu membendung masuknya jenis Miras baru ke daerah ini. Walaupun pemerintah provinsi menolak, tetapi jenis minuman Cap Tikus saja yang ilegal masih juga kewalahan. Apalagi investasi Miras akan dilegalkan,” seru Rochmat.
“Saya kira kita semua punya pemikiran yang sama untuk menyelamatkan generasi mendatang. Mungkin saja hari ini kita masih bisa mengendalikan diri atau tak terpengaruh kebijakan pemerintah ini diberlakukan. Tetapi, bagi anak cucu dan generasi mendatang siapa berani menjamin?. Ini artinya diiberlakukannya Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penandaman Modal, khususnya soal aturan investasi Miras, maka berarti pemerintah sudah mewariskan sesuatu yang buruk bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(nrt/nn)