
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan administrasi.
Hal itu ia sampaikan dihadapan seluruh Sangadi (kepala desa) dan lurah se Kotamobagu pada rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, yang dilaksanakan di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa 23 Juni 2026
Pada kesempatan itu Sahaya, meminta kepada Sangadi (kades) Harus memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, serta kewajiban yang melekat pada jabatannya.
“Sangadi merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ia mengingatkan
Kendati begitu, Sahaya menyentil soal masih ditemukannya sebagian dari pejabat desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif, koordinasi pemerintahan serta tanggung jawab pelaporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Salah satu kewajiban penting kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati atau Wali Kota pada setiap akhir tahun anggaran,” katanya
Bukan itu saja, Sahaya menegaskan kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati atau Wali Kota, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD, menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis, serta memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Karenanya Sahaya mengingatkan kepada seluruh sangadi agar memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” tegas Sahaya (rls)




















