
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Dibangun sejak 2018 silam, tercatat sampai dengan saat ini, sudah lima tahun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo belum mulai beroperasi.
Sehingga hal tersebut menuai kritik dari beberapa masyarakat sekaligus pemerhati sosial.
Uya Ruzali Hunowu, masyarakat Pohuwato yang juga merupakan pemerhati sosial mendesak pemerintah, untuk segera memperjelas status keberadaan SPBU tersebut.
Alasannya karena, didasari oleh kondisi perkembangan Kabupaten Pohuwato yang kian maju, baik dari pembangunan hingga pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah jiwa.
Kehadiran SPBU di Kecamatan Marisa itu sambung Uya, tidak hanya berdampak pada indeks pembangunan saja, melainkan perekonomian di daerah.
“Kalau hari ini SPBU di Desa Palopo terkesan mangkrak, maka kami mendesak kepada pemerintah, Hiswana Migas, atau Pertamina, hingga ownernya, untuk segera mengoperasikan SPBU tersebut,” ungkap Uya, Selasa (07/02/2023).
“Kabupaten Pohuwato, khususnya Kota Marisa, sudah sangat maju. Seiring waktu, Pohuwato tumbuh berkembang dari segala sisi, termasuk jumlah kendaraan juga semakin bertambah. Sementara, di Ibu Kota Kabupaten yakni Marisa, hanya ada Satu SPBU. Antrian mengular di SPBU Marisa menjadi pemandangan biasa yang terjadi setiap hari. Maka kami minta agar ini bisa diseriusi,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Uya, jika pengoperasian SPBU tersebut berbenturan dengan izin, dirinya minta pemerintah agar mempercepat proses pengurusan izinnya.
“Kami masyarakat sangat pahan bahwa, bicara tentang SPBU, bukan hanya sekedar konteks bisnis perniagaan yang bersifat profesional, tapi di sana ada campur tangan pemerintah, mulai dari ijin hingga pengoeprasian. Jika pengoperasian SPBU itu lebih dikarenakan persoalan perizinan, maka kami minta ini dipercepat. Namun, apabila lebih dikarenakan persoalan manajemen bisnis owner, maka selaku masyatakat, kami meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan SPBU itu. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada progres, cabut izinnya,” tegasnya.
Merespon hal ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ibrahim Kiraman mengatakan bahwa, pihaknya bakal menindaklanjuti permintaan teresbut.
“Terima kasih sebelumnya. Segera kami pemerintah daerah akan menyurati Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), agar hal ini menjadi atensi,” kata Ibrahim.(NN)





















