NEWSNESIA.ID – Kematian Mahasiswa Baru (Maba) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Sarjono usai mengikuti kegiatan Hiking kampus masih terus mendapat perhatian publik.
Pihak kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo juga telah membentuk tim pencari fakta yang akan menelusuri secara mendalam tentang kejadian naas tersebut dan diberi waktu selama 1 minggu.
Hingga hari ketiga pasca insiden, berikut sederet fakta-fakta kematian Hasan Saputra Sarjono, Maba Fakultas Syariah yang terangkum
- Keluarga Bantah Korban Memiliki riwayat penyakit Asma.
Kakak korban, Mohammad Apriansyah dengan tegas telah membantah bahwa almarhum adiknya itu memiliki penyakit yang diungkapkan oleh sejumlah pihak.
“Tidak ada, mau asma ataupun itu asam lambung, adik saya tidak pernah memiliki riwayat penyakit demikian,” ungkap Apriansyah.
- Meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Pihak keluarga sangat menyayangkan sikap dari kepanitiaan kegiatan yang tidak langsung memberi kabar saat korban roboh dan tidak langsung dibawa ke rumah sakit.
Terlebih informasi dari rumah sakit menyebut bahwa korban tak dapat langsung divisum di rumah sakit karena telah dalam keadaan meninggal sebelum tiba dan faktanya rekam medik tidak diperoleh pihak keluarga karena saat dibawa ke RS itu bukan atas nama korban melainkan nama Ramdan Hasan.
“Jadi kami semua keluarga kaget, karena pihak rumah sakit mengatakan hal itu, yang berarti saat foto adik saya itu dikirim oleh salah satu panitia, ia sudah meninggal dunia,” terang kakak korban.
- Pihak Keluarga hanya menerima berbagai pesan permohonan maaf dari kepanitiaan.
Apriansyah juga mengatakan berbagai pesan permintaan maaf disampaikan oleh panitia.
“Namun tak ada yang benar-benar menjelaskan apa yang terjadi saat itu,” ungkapnya.
- Pihak kampus telah membentuk tim pencari fakta.
Dekan Fakultas Syariah, Ahmad Faizal menerangkan sejauh ini Rektor telah memintanya untuk membentuk tim pencari fakta atas kejadian naas itu dan diberikan masa kerja selama 1 minggu.
“Benar, tim tersebut kini sudah mulai jalan dan kita akan tunggu hasilnya selama sepekan ini,” jelas Ahmad Faizal.
- Pihak keluarga telah melapor ke Mapolda dan wartawan sempat dihalangi melakukan peliputan
Terkonfirmasi pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum melaporkan kematian Hasan Saputra Sarjono ke pihak Polda Gorontalo tertanggal Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun saat kuasa hukum melayangkan laporannya, sejumlah wartawan yang turut hadir sempat dihalang-halangi oleh oknum salah satu polisi dibagian SPKT melakukan peliputan.
Hingga insiden tersebut mendapat banyak reaksi dari para jurnalis dan mengecam sikap arogan dari polisi tersebut. Organisasi Aliansi Jurnalis Indenpenden telah menuntut Kapolda Gorontalo agar memberi sanksi kepada oknum polisi tersebut yang berinisial FT.
Penulis : Selfia Abdullah