Newsnesia.id, JAKARTA – Usuan anggaran lebih daro 1,152 Triliun lebih, untuk bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS oleh Kementerian Agama (kemenag) RI, disetujui kementerian Keuangan. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Ahad (15/11), dikutip dari website resmi Kemenag RI.
Dari total anggaran tersebut kata Nizar, untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuanga.(im-NN)