
POHUWATO-NN– Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan JYK(30), terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu, Kamis (30/10/2025).
Terduga pelaku diamankan disaat hendak mengambil paket kiriman yang berisi narkotika jenis shabu. Dari tangan terduga pelaku, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Renly H. Turangan menemukan 1 sachet plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dos yang berisi dinamo, dan 1 buah handphone.
Informasi tersebut dibenarkan oleh IPTU Renly H. Turangan. Ia menuturkan, JYK mengakui bahwa ia telah memesan narkotika tersebut dari temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seharga Rp 1.500.000.
“JYK telah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo.(Mus)























