
Newsnesia.id, Bone Bolango – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai vonis korupsi.
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan bahwa LHP merupakan instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas: pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tegas Fredy.
Menurutnya, tujuan utama LHP adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan lebih tertib, efektif, efisien, dan sesuai aturan. Jenis temuan yang umum ditemukan dalam LHP antara lain kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta potensi atau kerugian keuangan yang harus dipulihkan.
Inspektorat menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi LHP, melengkapi dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian. Selain itu, OPD harus melakukan pemulihan keuangan jika terdapat kerugian, menyetor ke kas daerah atau negara, serta memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak berulang.
Laporan progres tindak lanjut juga wajib disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK sesuai mekanisme. Dalam prosesnya, OPD didorong untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendapatkan asistensi penyelesaian temuan sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern.(nn)






















